Tindakan kekerasan dan p3LeceH4n s3ksu4l di tempat kerja, tidak dapat ditoleransi dan sudah seharusnya diakhiri. Pelakunya wajib dikenai sanksi hukum. Semua perusahaan harus membuat Satgas (Satuan Tugas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengatakan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 tahun 2023 tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan s3ksu4l di tempat kerja mewujudkan lingkungkan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan p3leceh4N S3ksu4L.
-------------------
#Medcomid #shorts
Follow kami juga ya untuk mendapatkan informasi terkini!
Website: [ Ссылка ]
YouTube: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
