Kerawanan Pelaku Kampanye;
Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 280 Ayat (2) huruf h, i dan j. Pasal 282 UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dan Pasal 72 Ayat (4) huruf h, I dan j PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, dan ketentuan pasal 29, 51 dan 64 UU 6/2014 Tentang Desa.
#pemilu2024 #ilm #ayoawasibersama
Ещё видео!