Tugas seorang penyuluh hukum adalah melakukan kegiatan penyuluhan hukum, dan penyuluhan hukum itu sendiri adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Tahap Perencanaan :
- Menentukan audiens
- Menyiapkan materi
- Membuat surat permohonan
- Surat Permohonan dianter sendiri sekaligus berkoodinasi dengan pihak yang akan disuluh (dokumentasikan dalam bentuk foto)
Tahap Pelaksanaan ;
- Membuat surat tugas/surat perintah untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
-menyiapkan, mempelajari kembali materi yang akan disampiakan atau disuluhkan
- menyiapkan alat bantu seperti, laptop, pointer, projector, dan lain-lain
- tetap berkoordinasi dengan pihak yang akan disuluh tentang persiapan dan kepastian kegiatan penyuluhan
- dokumentasikan pelaksanaan luhkum dalam bentuk foto/video
- Siapkan daftar hadir
- catat pertanyaan (buat notulensi)
Tahap Evaluasi ;
- evaluasi materi yang telah disampaikan
- kumpulkan/inventarisi semua berkas/dokumen pelaksanaan luhkum
(jadikan dalam satu odner/dibundel)
- buat laporan pelaksanaan luhkum
Ещё видео!