Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski belum berstatus tersangka namun Rudi Simamora terancam hukuman di atas empat tahun penjara jika terbukti melakukan penistaan agama.
Sebelumnya Rudi Simamora dijemput dari kediamannya di Jalan Medan-Binjai KM 13 setelah dikepung puluhan orang.
Warga mendatangi rumah Rudi karena pelaku menyamakan Nabi Muhammad dengan dukun yang bertapa di dalam goa.
Kombes Pol Gidion Arief Setyawan juga belum menjelaskan motif Rudi melakukan perbuatan yang menyinggung umat Islam.
Editor Video : Hendrik Naipospos
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan #Viral #Medan
Ещё видео!