Urus Surat Pensiun, Guru Di Sragen Syok Diminta Kembalikan Gaji 160 Juta
Seorang Pensiunan Guru Agama Di Sragen, Jawa Tengah Tidak Diakui Sebagai Pensiunan Pns. Bahkan Saat Berjuang Mengurus Surat Pensiun, Justru Diminta Untuk Mengembalikan Total Gaji Dan Sertifikasi Selama Dua Tahun Senilai 160 Juta Rupiah.
Kisah Sedih Tersebut Disampaikan Suwarti, 61 Tahun, Di Rumahnya Di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Guru Agama Sd Negeri 2 Jetis, Sambirejo, Tersebut Mengaku Tidak Mendapatkan Surat Keputusan Atau Sk Pensiun Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atau Pns Saat Memasuki Masa Pensiun Di Tahun 2021 Lalu.
Berdasar Keterangan Suwarti, Tahun 2014 Dirinya Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Diangkat Menjadi Pns Pada 2016 Dengan Penempatan Di Sdn 2 Jetis, Sambirejo, Sampai Pensiun Di Umur 60 Tahun Pada 2021. Persoalan Muncul Saat Dirinya Tidak Diakui Sebagai Guru Namun Hanya Sebagai Tenaga Pendidik Dengan Batas Usia Pensiun 58 Tahun.
Atas Kondisi Tersebut Suwarti Dinyatakan Tidak Menerima Sk Pensiun Karena Masa Kerja Sebagai Pns Belum Memenuhi Persyaratan. Bahkan, Saat Berjuang Mengurus Sk Pensiun Di Dinas Terkait, Dirinya Justru Dikagetkan Dengan Permintaan Pengembalian Gaji Selama Dua Tahun Senilai 160 Jutaan.
Suwarti Berharap Sk Pensiun Dirinya Keluar, Serta Tidak Diwajibkan Mengembalikan Gaji Yang Telah Diterimanya. Sementara Itu, Bksdm Atau Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sragen Disebut Tengah Mempelajari Berkas Ataupun Permasalahan Ini.
Suwarti Sendiri Mulai Mengabdi Sebagai Guru Agama Selama 35 Tahun Empat Bulan, Yaitu Mulai Dari Wiyata Bhakti (Wb) Ditahun 1986. Dirinya Mengajar Berpindah Di Beberapa Sekolah, Sampai Akhirnya Diangkat Menjadi PNS.
#gurudisargen #pensiunanguru #pensiunangurutidakdiakui
Ещё видео!