ED, Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus Korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon tahun 2020 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/10/2022).
Dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk yang memiliki anak perusahaan Alfamidi di Ambon
Saksi Solihin yang merupakan Corporate Directur and License PT MUI mengatakan terdakwa Amri dipilih untuk mengurangi Izin Prinsip Pembangunan di Ambon agar mengurangi pengeluaran Alfamidi.
Ternyata terdakwa Amri memang bukanlah pegawai Alfamidi melainkan pihak ketiga atau outsourcing.
Kesaksian saksi Solihin juga senasa dengan saksi Agus Toto Ganesha yang juga Karyawan PT Midi Utama Indonesia dan Nandang Wibowo selaku License Manajer PT MUI cabang Ambon.
Sementara Deputy Branch Manager PT MUI cabang Ambon, Wahyu Sumantri menjelaskan ada total 70 izin prinsip pembangunan yang telah didapat Alfamidi Ambon.
Semua izin prinsip pembangunan tersebut diurus terdakwa Amri.
Termasuk berkomunikasi dengan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Erin Hehanussa.
Dijelaskannya, sebelum bertugas ke Ambon, dirinya sudah mendapat 27 izin prinsip pembangunan dari Amri.
Tak hanya izin prinsip pembangunan, terdakwa Amri juga bertugas mengurusi izin perpanjangan di Ambon.
Setelah mendapat izin, Alfamidi akan membayar Rp 65 Juta ke Amri.
Total Alfamidi telah membayar Rp 8 Miliar ke terdakwa Amri
Izin prinsip yabg terakhir diminta Alfamidi bahkan terbit di hari yang sama pengajuan.
[ Ссылка ].
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
TikTok [ Ссылка ]
#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral
Ещё видео!