LUMAJANG, KOMPAS.TV - Untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Lumajang Jawa Timur gencar melakukan sosialisasi aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring dengan melibatkan pembicara dari kantor bea dan cukai Probolinggo dan anggota DPRD Lumajang. Adapun sasaran sosialisasi virtual adalah kepala desa dan perangkatnya di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Kota Lumajang, Sumbersuko, Tekung dan Sukodono.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Yoga Pratomo, mengaku sengaja melakukan sosialisasi itu ke kepala desa, karena mereka merupakan garda terdepan dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
Baca Juga Operasi Gabungan di Malang, Petugas Sasar Rokok Ilegal Tanpa Cukai di [ Ссылка ]
Oleh karena itu, kepala desa dan perangkatnya harus dibekali pemahaman dan wawasan soal Undang-undang tentang cukai. Materi yang disampaikan adalah sejarah cukai, proses perizinannya, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat dana bagi hasil cukai atau DBH CHT.
Yoga menyebutkan rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar.
Sosialisasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke setiap desa agar masyarakat bisa memahami untung ruginya membeli rokok ilegal atau tanpa cukai.
#SosialisasiUUCukai #RokokIlegal #DinasKominfoLumajang
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!