Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM- Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Di antaranya, untuk usia 18 tahun ke atas diwajibkan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Aturan ini sudah mulai efektif berlaku pada Senin (29/8).
Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid -19.
Selain persyaratan wajib booster, PPDN juga wajib memenuhi beberapa persyaratan lain, di antaranya.
1. PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapat vaksin kedua.
2. Usia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua.
3. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
4. Usia di bawah enam tahun dikecualikan syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid 19.
Jika PPDN memenuhi persyaratan di atas, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Serta dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, untuk PPDN dengan kondisi khusus atau komorbid, tidak wajib memenuhi syarat vaksinasi dan hasil negatif tes PCR.
Hanya saja, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Naik Pesawat mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Erlangga Djumena
Pastikan selalu Follow | Share | Comment TribunShopping.com di:
SUBSCRIBE (UPDATE VIDEO TERBARU): Tribun Shopping [ Ссылка ]
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
TIKTOK : tiktok.com/@tribunshoppingofficial
#shorts
#kemenhub
#ppdn
#viral
Ещё видео!