Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pengguna narkotika tidak akan dijerat hukuman penjara.
Mereka akan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice yang fokus pada rehabilitasi.
Burhanuddin mengungkapkan Kejagung setiap bulan menuntut hukuman mati bagi 20 hingga 30 bandar narkoba. Tuntutan ini utamanya diberikan kepada tersangka yang beroperasi di level pabrikan atau bandar besar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menangkal peredaran narkoba di Indonesia sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
======
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Spotify: CNN Indonesia
Ещё видео!