Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi ASN hingga TNI/Polri.
THR akan mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap.
Komponen penyusun THR PNS 2021 yakni berupa gaji pokok plus tunjangan melekat. Pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Penulis : Muhammad Idris, Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Riyan Agung N
Produser: Adisty Safitri
Ещё видео!