JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ahyudin hari ini memenuhi panggilan pemeriksan Bareskrim Polri,terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi umat.
Tiba di Gedung Bareskrim Polri, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik seputar kasus dugaan peneyelewengan dana donasi umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.
Selain Ahyudin, polisi juga hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar.
Baca Juga Politikus PKS Nilai Kemensos Tergesa-gesa dalam Mencabut Izin ACT di [ Ссылка ]
Selain Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan bagian keuangan serta manajer produksi juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini.
Karo Penmas Mabes Polri menyebut pemeriksaan kali ini terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi, yang diduga untuk kepentingan pribadi dan pengurus yayasan.
Namun polisi menyebut kasusnya masih dalam penyelidikan.
Sementara, melalui keterangan tertulisnya pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK mengungkap, pihaknya telah memblokir 300 rekening yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan, yang dikelola lembaga sosial aksi cepat tanggap atau ACT.
Sebelumnya PPATK telah memblokir 30 rekening ACT.
Berdasarkan penelesuran PPATK dari 2014 hingga Juli 2022, ACT mendapatkan sumbangan dana dari luar negeri, lebih dari Rp64 miliar rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!