Setelah sempat diperiksa, polisi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Dalam kasus ini, ismail bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal. Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing.
Perusahaan Ismail disebut polisi tidak mempunyai izin pertambangan.
Ismail bolong sebelumnya sempat jadi sorotan setelah menyebut memberikan setoran kepada sejumlah petinggi Polri. Belakangan ismail mencabut pernyataanya tersebut.
Sesaat setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, beredar video Ismail Bolong yang mengenakan baju tahanan bersama dua tersangka lain dalam kasus tambang ilegal.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.
Mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
#polisi
#viral
#batubara
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas:
[ Ссылка ]
Info langganan harian Kompas & Kompas.id:
[ Ссылка ]
Subscribe Youtube Harian Kompas: [ Ссылка ]
Ikuti media sosial Harian Kompas
- Twitter: [ Ссылка ]
- Facebook: [ Ссылка ]
- Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!