Upaya kerjasama police-to-police antara kepolisian Indonesia dan kepolisian Filipina untuk menangkap Alice Guo di Indonesia membuahkan hasil.
Buronan asal Filipina Alice Guo atau Huo Hua Ping dideportasi oleh Ditjen Imigrasi melalui VIP Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten pada Kamis malam (5/9/2024). Sebelumnya, Alice Guo ditangkap Jatanras Mabes Polri di wilayah Curug, Tangerang Banten.
Kordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Asrul Langkamaneh mengatakan, bahwa setelah dilakukan serah terima oleh pihak Interpol ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pendepotrasian kepada yang bersangkutan.
Usai dilakukan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas, mantan Wali Kota Bamban ini kemudian dideportasi dari Indonesia menuju Manila dengan menggunakan maskapai charter dan pengawalan ketat petugas kepolisian Filipina.
Diketahui sebelumnya, Alice Guo telah ditetapkan sebagai buronan oleh otoritas Filipina atas kasus pencucian uang. Selain itu, Guo juga terlibat dengan geng kriminal asal Tiongkok.
Badan Penegak Hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), menduga Guo dan rekan-rekannya telah mencuci lebih dari 100 juta peso atau 1,8 juta dollar AS hasil dari kegiatan kriminal.
Guo dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac. Guo diduga telah meninggalkan negaranya pada Juli dan bepergian ke Malaysia serta Singapura, kemudian bertandang ke Indonesia pada Agustus 2024 menggunakan paspor Filipina miliknya hingga diamankan di wilayah Tangerang.
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Informasi selengkapnya klik [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
#aliceguolatest #aliceguo #filipina
Ещё видео!