#Didik
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNPEKANBARU.COM : [ Ссылка ]
Ещё видео!