Polres Sukabumi menetapkan TikToker Gunawan Sadbor (38) dan rekannya Ahmad Supendi (39) sebagai tersangka dalam kasus promosi j*d1 online dan menahan mereka di sel Polres Sukabumi. Meski di tahanan, keduanya tetap melakukan joget khas “patuk ayam” yang menghibur para tahanan lain.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan Gunawan menerima saweran dari akun j*d1 online, sementara Ahmad Supendi berperan menyiarkan akses ke situs j*d1 tersebut saat live streaming. Keduanya dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selalu update berita terkini di BeritaSatu.com & YouTube BeritaSatu!
#GunawanSadbor #JogetSadbor #PolresSukabumi #BeritaSatu
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke [ Ссылка ]
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
Ещё видео!