Di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang mengalami kemerosotan usaha dan berimbas pada karyawannya. Salah satu imbas tersebut adalah pengurangan waktu kerja karyawan, dan imbas selanjutnya adalah pemotongan gaji karyawan tersebut oleh perusahaannya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pemotongan gaji karyawan di masa pandemi saat ini tidak dapat dilakukan. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak karyawan. Namun demi kelangsungan hubungan kerja karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan, kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan, dapat melakukan perubahan besaran upah.gaji karyawan. Syaratnya, harus dengan kesepakatan bersama diantara perusahaan dan karyawan.
Ещё видео!