Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriadi mengajukan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, (27/6/2022).
Agus menilai UU PPP tersebut telah merugikan Partai Buruh. Pasalnya, revisi UU PPP tersebut ada keterkaitan dengan UU cipta kerja atau Omnibus Law.
"Jadi karena salah satunya UU ini, yang kalau kita lihat di UU No 12 tahun 2012 tentang P3 terus ada perubahan sekarang menjadi UU No 13 tahun 2022 ini kita melihat ada kerugian buat kami khususnya Partai Buruh beserta buruh di Indonesia karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU cipta kerja atau Omnibus law," ucap Agus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis: Eris Eka Jaya
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #PartaiBuruh #UUCiptaker
Ещё видео!