Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah disita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/1/2025).
Penginapan tersebut bernama Hotel Arrus yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online (Judol).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hotel tersebut diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang yang dioperasikan jaringan judi online.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Bareskrim telah menyita saldo aset yang diduga menjadi ujung pencucian uang.
Dari pemeriksaan saldo aset, pihaknya menemukan transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai bandar judol.
Menurut Helfi, Polri telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Hasil penyelidikan, terdapat aset berupa hotel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari judi online.
Adapun, Hotel Aruss yang ada di Semarang, dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening berinisial FH, melalui lima rekening.
Dikatakan oleh Helfi, uang tersebut diakui berasal dari bandar judol.
Rekening tersebut dibuka oleh bandar judol yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Diduga Jadi Hasil Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Polri.
[ Ссылка ].
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
#judol #bareskrimpolri #semarang #tppu
Ещё видео!