TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota Singkawang, melakukan pembatasan aktivitas masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha.
Hal ini seperti tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota tentang penerapan PPKM.
Di mana Mall hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 5 sore.
Begitu juga usaha lainnya seperti cafe, warung kopi, rumah makan, dan restoran.
Kemudian untuk tempat usaha yang baru akan buka sore hari, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 8 malam.(*)
Ещё видео!