BANJARMASINPOST, BANJARMASIN - Azzura warga Guntung Paikat Banjarbaru, tampak menenteng dua jeriken minyak goreng. Dia bersyukur bisa dapatkan minyak curah tersebut dengan harga Rp 14 ribu per liter karena selama ini dia merasa sulit mencari minyak goreng terjangkau.
"Apalagi saya yang juga jualan gorengan sulit mencarinya ini. Jadi saya langsung beli dua jeriken 10 liter karena UMKM dibolehkan," kata dia.
Ya, Azzura satu dari ratusan warga di Banjarbaru yang pada Jumat (8/4/2022) siang rela antre membeli minyak goreng curah di Toko Jaya Makmur, Rambai Tengah, Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan,
Warga ramai-amai rela antre, untuk dapatkan minyak goreng curah tersebut sebab harga minyak goreng Rp 14 ribu. Hal itu Jauh lebih murah kalau ditoko minyak goreng kemasan harganya sudah Rp 25 ribu per liter.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Banjarbaru, menjelaskan kegiatan ini adalah kegiatan. operasi pasar minyak goreng (migor).
Dijelaskan dia, Dalam operasi pasar tersebut, Disdag menyediakan 8.000 liter minyak goreng curah. Dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Kepala Disdag Banjarbaur, Abdul Basid, berujar, untuk penjualan minyak goreng curah ini, pihaknya sampaikan dalam edaran. Dimana, masyarakat miskin atau kurang mampu maksimal lima liter. Sedangkan untuk usaha UMKM dan lainnya maksimal 10 liter.
Dari 8000 liter itu, ia memperkirakan Jumlah migor curah tersebut cukup untuk 1.600 pembeli.
“Jika berbicara cukup atau tidak, ya jelas pasti kurang. Tapi yang jelas kami akan evaluasi bagaimana agar masyarakat mudah mendapatkan minyak goreng,” ujarnya.
Basid berujar menggelar operasi pasar minyak goreng, tak semudah itu. Harus ada tempat penampungan. Semisak milik Toko Jaya Makmur sudah ada tempat penampungan yang standar.
“Jika di tempat lain ada penampungan seperti ini, pasti akan kami gelar di sana. Semoga ke depannya di kecamatan lain ada penampungan. Pasti akan kami inventarisasi dan akan kami kerjakan,” urainya.
Disinggung soal kerumunan, secara teknis pihaknya sudah coba mengatur. Dengan menerapkan menggunaan kartu dan jalur. Sulitnya, ketika warga mulai ingin berebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani juga memantau di lokasi penyaluran minyak goreng curah di Banjarbaru tersebut.
"Tadi pagi di Banjarmasin kegiatan yang sama sudah dilakukan. Namun di Banjarmasin tadi untuk UMKM dan di Banjarbaru ini oleh pemerintah setempat dibuka untuk umum bagi warga yang kurang mampu dan memerlukan, dengan syarat bawa KTP," jelasnya.
Dia mengutarakan, dengan mulai tesalurnya minyak goreng ini harapannya ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak goreng curah bersubsidi berjalan lancar.
"Mengingat sekarang ini migor curah menjadi alternatif yang paling dicari-cati oleh masyarakat dan pelaku UMKM karena harganya jauh lebih murah dibandingkan migor kemasan, karena mendapat subsidi pemerintah.
Sampai saat ini sudah ada dua produsen yang mendapat izin tuk wilayah Kalsel dan ada beberapa distributor yang yang ditunjuknya untuk penyalurannya ke tingkat pengecer, " kata Birhasani.
Setidaknya, lanjut Birhasani, sudah
ada dua distributor yang dalam Minggu ini mendistribusikan migor curah bersubsidi, yakni PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memulai mendistribusikan ke Banjarmasin pada hari ini Jumat, 8 April melalui Koperasi Harum Manis yang beralamat di Jl. Sulawesi Banjarmasin seterusnya disalurkan ke para UMKM.
Berikutnya ke Barito Kuala, Banjar, Tabalong, HSS. Selain PT. PPI juga ada PT GHALIB Agro yg sudah mendistribusikan ke daerah Kotabaru, Tanah Bumbu, Tala dan pada hari ini Jumat, 8 April di Banjarbaru.
"Saya berharap dalam beberapa hari kedepan sebaran distribusi nya sudah merata ke semua Kabupaten/kota dan Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/kota selalu monitor dan mengawal kegiatan pendistribusian nya," urai Birhasani.
Birhasani mengingatkan kepada para pengecer agar menjual migor curah bersubsidi tsb sesuai dengan HET Rp. 14.000/liter dan jangan sampai disalahgunakan dengan menjualnya ke Industri menengah.
"Jika didapati terjadinya penyalahgunaan atau dijual tdk sesuai ketentuan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu taati lah fakta integritas yang sudah disepakati," tandas Birhasani. (BanjarmasinPost /Nurholis Huda).
#MigorCurah
#MinyakCurah
#MinyakGoreng
Ещё видео!