Saat seorang laki-laki datang untuk mengkhitbah perempuan dengan membawa hadiah atau seserahan, namun qodarullah pernikahan pun batal dengan alasan tertentu, apakah barang-barang yang diberikan saat khitbah oleh pihak laki-laki harus dikembalikan?
Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
==========================================================================
Homepage : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#Khitbah #Menikah #FiqihMilenial
Ещё видео!