Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
Ketiganya dipanggil sekaligus untuk memaparkan secara rinci terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang belakangan ramai diperbincangkan.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sudah memperingatkan Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terkait potensi ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Aisha Amalia Putri
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan #SriMulyani #MahfudMD
Ещё видео!