Siltap atau penghasilan tetap perangkat desa telah disetarakan dengan gaji PNS golongan 2a. Penyetaraan tersebut merupakan implementasi dari pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa Penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau Alokasi Dana Desa.
Ещё видео!