KOMPAS. TV - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil mengamankan empat warga negara asing dari Irak, Suriah, dan Sudan. Mereka ditangkap karena menggunakan dokumen perjalanan palsu, mencurigakan terlibat dalam sindikat internasional penyelundupan manusia.
Arfa Yudha Indriawan, Kabid Inteldakim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan keempat individu tersebut sedang diperiksa lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelanggaran mereka termasuk dalam Pasal 119 dan 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyangkut pemalsuan dokumen keimigrasian.
Ещё видео!