#BeritaTerkini
ANTARA - Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim memvonis bebas Haris dan Fathia Maulidiyanti dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1). (Anggah/Lifia Mawaddah Putri/Yovita Amalia/Rijalul Vikry/Nayla Rachman)
copyright © AntaraTV
Perum LKBN Antara - Indonesia
[ Ссылка ]
You can also see our video on :
1. Live UseeTV : [ Ссылка ]
2. Antaranews : [ Ссылка ]
3. Twiter : [ Ссылка ]
4. Facebook: [ Ссылка ]
5. Instagram : [ Ссылка ]
Sekretaris Redaksi :
Wisma Antara
Jalan Cikini IV No. 11
Cikini, Jakarta Pusat 10350
Email : antaratvjakarta@gmail.com
Telepon : +62 21 22395579 (Hunting)
Ещё видео!