Medan,- Polda Sumut memusnahkan seribuan botol minuman keras ilegal dan mesin judi.
Polisi menyebut seribuan botol miras dan mesin judi ini hasil penindakan polisi terhadap penyakit masyarakat (pekat) selama sebulan di 60 titik.
Sebelum dimusnahkan botol minuman digeletakkan di terpal plastik.
Setelah itu barulah ribuan minuman keras ini digilas menggunakan alat berat perata tanah.
Sementara mesin judi tembak ikan, jakpot sebelum digilas dipotong-potong menggunakan gerinda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes C Wisnu Adji mengatakan, barang bukti miras dan mesin judi ini sudah memiliki ketetapan hukum dan melalui persidangan.
Dari sini Polisi mengamankan 65 orang tersangka dan 62 ditahan dan dikenakan pasal 303 tentang perjudian.
"Sedangkan 3 orang tidak dilakukan penahanan karena diterapkan pasal 303 bis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes C Wisnu Adji, Selasa (16/8/2022).
Meski demikian polisi mengaku masih banyak barang bukti yang belum bisa dimusnahkan karena belum memiliki ketetapan hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 57 mesin judi jakpot, 18 mesin judi tembak ikan, buku catatan, komputer, uang, hp, kartu domino, kartu Joker dan beberapa alat tulis untuk merekap.
Ещё видео!