TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah memeriksa dokter dan petugas yang memandikan jenazah AM (17).
AM adalah santri Pondok Gontor Ponorogo, Jawa Timur yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, dokter dan petugas pemandian jenazah korban diperiksa pada Rabu (7/9/2022) di Mapolres Ponorogo.
Namun, Catur tidak menjelaskan keterangan apa saja yang diberikan dokter dan petugas pemandian jenazah itu.
“Keterangan dari dokter dan pemandi jenazah yang pasti itu masuk dalam materi penyidikan. Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan isi keterangan tersebut,” ujar Catur saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Mantan Kapolres Batu itu menuturkan, keterangan terkait luka yang dialami korban usai mengalami kekerasan fisik akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai semuanya.
Saat ini polisi fokus pada proses autopsi jasad korban yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk autopsi, Polres Ponorogo mengirimkan lima personel yang dipimpin Kasat Reskrim.
Sedangkan pelaksana otopsi dilakukan oleh dua dokter dari Biddokes Polda Sumsel, satu dokter dari RSU bersama enam stafnya.
“Otopsi korban yang berlangsung hari ini juga dihadiri keluarga dan pengacara korban,” ungkap Catur.
Sampai saat ini, Polres Ponorogo masih menunggu hasil otopsi dari Biddokes Polda Sumsel.
Sementara itu, total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 16 orang. Terdiri dari santri, pengurus pondok, dokter, petugas yang memandikan jenazah hingga keluarga korban.
Kendati sudah memeriksa belasan saksi dan menyita banyak barang bukti, belum ada satu pun orang yang ditetapkan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, AM, santri asal Palembang tewas diduga dianiaya seniornya di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponogoro, Jawa Timur.
Kapolres Ponorogo AKB Catur Cahyono Wibowo mengatakan, polisi belum menyelidiki dugaan obstruction of justice terkait surat kematian yang menyatakan AM meninggal akibat sakit.
“Yang pasti kita struktur perkara ini (kasus penganiayaan santri) kita fokuskan dulu. Yang lainnya nanti akan kita proses selanjutnya,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Catur menambahkan, surat kematian yang menyatakan korban meninggal karena sakit sudah disita polisi.
Bahkan, surat itu sudah masuk sebagai materi penyidikan kasus itu.
“Terkait surat menyurat baik dari masyarakat atau manapun sudah kami sita. Kemudian kita masukkan untuk menjadi materi penyidikan,” kata Catur.
Menurut Catur, polisi akan memeriksa surat kematian korban terkait kemungkinan adanya obstruction of justice dalam kasus kematian AM.
"Kami belum melihat isi surat itu. Tetapi akan kami lakukan pemeriksaan isi daripada surat sebagai materi penyidikan," ujar Catur.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Lutfi Tursilowati
Ещё видео!