Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Di Pelabuhan Pelindo Marina, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Polres Tanjab Barat mengamankan dua orang tersangka pemilik 1 Kg sabu-sabu. Diduga, sabu-sabu itu akan dibawa ke Madura.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, menuturkan kronologi kejadian, bermula saat polisi melakukan razia rutin.
"Razia itu pada Sabtu (6/10) sekira pukul 17.00 WIB, anggota Polairud Polres Tanjab Barat, Angota Polsek KPPP dan Anggota Polairud Baharkam Polri melaksanakan giat rutin razia pada kapal penumpang jurusan Batam-Kuala Tungkal," ujarnya, saat jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (12/10).
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, sampai hukuman mati," jelas Kapolres kepada tribunjambi.com dan awak media lainnya.
Kapolres menyampaikan akan mendalami kasus peredaran dan keterliban kedua tersangka tersebut. Sebab tersangka menurut penjelasan Sinaga saat dimintai keterangan, Mysun mengaku pertama kali melakukannya.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan paspor yang dimiliki kedua tersangka, ditemukan bahwa keduanya terbilang sering keluar masuk Indonesia dan Malaysia.
Barang haram tersebut berasal dari pulau Batam yang akan dibawa ke Madura melewati Jambi (Kuala Tungkal).
Sebelumnya, Polres Tanjab Barat juga telah mengamankan tersangka pengedar narkotika yang berasal dari Madura. Namun, mengenai keterkaitan jaringan kapolres sebut saat belum ada keterkaitan, dan tetap akan melakukan pendalaman mengenai keterkaitannya.
Ещё видео!