TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.
Hal ini lantaran Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, menurutnya, meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, tetapi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak bisa serta merta bisa dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
[ Ссылка ]
Ещё видео!