Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Bahar bin Smith terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
Ещё видео!