MERDEKA.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi para guru. Hal itu diungkap Gibran saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Bersama Para Kepala Dinas Pendidikan dari Seluruh Indonesia, Senin (11/11).
Ia berharap tidak ada lagi kasus kekerasan, perundungan, maupun kriminalisasi terhadap tenaga pendidik. Dan sekolah bisa menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siswa maupun guru.
"Tapi ya saya mohon jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru ini mungkin ke depan. Perlu juga dong pak Menteri undang-undang perlindungan guru, jadi guru bisa nyaman dan punya ruang mendidik dengan cara yang tetap disiplin," kata Gibran. (Wandy)
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
WhatsApp Channel ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!