Selain mengetahui cara melunasi hutang KPR rumah, penting juga untuk paham apa itu roya. Pernah mendengar istilah roya? Surat ini biasanya harus diurus saat membeli properti, seperti rumah atau tanah dengan cara kredit. Roya sendiri adalah pencoretan pada sertipikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. Kalau belum dihapus, bisa dianggap masih ada hutang KPR rumah loh, jadi kamu ga bisa jual rumah itu. Gimana cara menghapusnya? Tonton videonya sampai selesai ya!
Pengajuan Take Over KPR:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Ещё видео!