Kenaikan cukai rokok termbakau mulai diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada September 2019 lalu.
Sejak 2015, Presiden Jokowi sudah menaikkan tarif cukai rokok di atas 70 persen dalam waktu lima tahun. Secara berturut-turut cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 8,72 persen pada tahun 2015. Lalu di tahun 2016, cukai rokok kembali naik sebesar 11,19 persen. Pada tahun 2017, 2018 dan 2019 cukai rokok naik sebesar masing-masing 10,54 persen, 10,04 persen dan 10,04 persen.
Artinya sepanjang tahun 2015 hingga 2019, total kenaikan tarif cukai tercatat sebesar 50,53 persen. Jika ditambah lagi dengan kenaikan cukai terbaru sebesar 23 persen, maka tarif cukai sudah mengalami kenaikan 73,53 persen sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020. Untuk tahun 2020, kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.
#presidenjokowi #cukairokok
Ещё видео!