Politisi Arogan 'Dipermalukan'❗Gak Terima Prabowo Dikritik, Ngamuk2 Di DPR, Habiburokhman 'Dirujak' Mahfud & Netizen
************
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai kritikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., soal ide pengampunan terhadap koruptor tak perlu digubris. Sebab, Habiburokhman mengatakan kritikan Mahfud tersebut tidak sesuai dengan kinerjanya saat menjabat sebagai menteri di masa pemerintahan Joko Widodo.
“Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang dinilai Mahfud,” kata dia dalam jumpa pres di ruangan rapat Komisi III, Jumat, 27 Desember 2024.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman menanggapi pertanyaan soal kritikan Mahfud terhadap rencana Presiden Prabowo memaafkan koruptor asalkan mengembalikan harta hasi korupsi. Adapun Mahfud menyatakan skor 5 dalam penegakan hukum saat sesi debat calon presiden dan wakil presiden 2024 lalu.
Habiburokhman mengatakan pernyataan Prabowo terkait pengampunan terhadap koruptor harus diterjemahkan sebagai semangat mengembalikan kekayaan negara. Menurut dia, Prabowo tidak akan memerintahkan untuk melanggar hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi pernyataan itu harus dilihat sebagai semangat mengembalikan keuangan negara. Maka dari itu Pak Mahfud yang menghasut bahwa Pak Prabowo menganjurkan melanggar hukum,” ujar dia.
Mahfud sebelumnya mengkritik ide pengampunan koruptor tersebut di akun media sosialnya. Menurut mantan calon wakil presiden 2024 ini, ide Prabowo itu bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi ulang ihwal pernyataannya, Mahfud menyarankan agar Prabowo lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan. Sebab, ujar dia, berdasarkan hukum yang berlaku, koruptor tidak bisa dimaafkan.
“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.
Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Menurut pasal itu, seseorang dapat dipidana ketika melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Ide memaafkan koruptor meski sudah mengembalikan hasil korupsi, ujar Mahfud, juga melabrak prinsip penegakan hukum. Dia mengatakan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan penegakan hukum.
“(Jika diterapkan) Maka komplikasinya akan semakin membuat rusak bagi penegakan hukum, sebab itu hati-hatilah,” kata Mahfud. “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden. Cuma kita harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita.”
Wacana pengampunan untuk koruptor ini disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.
*************
#beritapolitik
#prabowo
#gibranrakabumingraka
#jokowi
#mahfudmd
#habiburokhman
#korupsi
#koruptor
#kpk
Ещё видео!