UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mulai berlakuh 1 Januari 2022. UU ini mengatur salah satunya yaitu: bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang membayar pajak menggunakan skema pph final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp. 500 juta. dengan fasilitas ini, UMKM yang omzetnya hingga Rp. 500 juta dalam setahun tidak perlu membayar pph final yang tarifnya 0,5 persen. bila UMKM memiliki omzet melebihi Rp. 500 juta, perhitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang diatas Rp. 500 juta. ketentuan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah yang menguntungkan bagi kelompok UMKM. kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan UMKM dalam jangka panjang.
#umkm
#pajakumkm
#uuhpp
#penerimaannegara
#pelakuumkm
#pelakuusaha
#pengusahakecil
#pertumbuhanekonomi
#pertumbuhanumkm
#wajibpajak
#wajibpajakorangpribadi
#kup
#kantorpajak
#ditjenpajak
#tarifpajakumkn
#akuntansiperusahaan
#akuntansismk
#akuntansi
#npwp
#pengantarakuntansi
#pengusaha
Ещё видео!