TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Meski sudah menjadi tersangka, namun Panji Gumilang belum ditahan.
Sebelum penetapan tersebut, Panji Gumilang diperiksa selama empat jam.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Alasan Panji Gumilang sudah menjadi tersangka belum ditahan karena status penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam.
Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Selasa.
"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," sambung dia.
(Tribun-Video/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Panji Gumilang Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara, [ Ссылка ].
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
=====
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Ni'am
#status #panjigumilang #panji #alzaytun #tersangka
Ещё видео!