TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Dito Mahendra buka suara terkait Nikita Mirzani yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan, langkah Kejaksaan Negeri Serang untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Hal itu diungkapkan Yafet saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (26/10) kemarin.
Yafet menambahkan, ada dua poin yang menjadi alasan prosedural penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Yafet menduga, jika tidak menahan Nikita Mirzani, kemungkinan terjadinya hal yang tak diinginkan akan timbul.
Selain itu, Yafet Rissy juga menduga jika Nikita Mirzani tidak ditahan nantinya akan menghambat penuntutan dari Kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap Nikita lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ke tahap dua.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pihak Dito Mahendra Senang Nikita Mirzani Ditahan, Yafet Rissy: Kalau Tak Ditahan Bisa Berulah Lagi, [ Ссылка ].
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Host: Dhanti Wahyu
Video Production: yohanes anton kurniawan
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #nikitamirzani
Ещё видео!