Polres Metro Jakarta Utara mengungkap adanya pabrik handphone ilegal di Ruko Toho Blok N 28 dan 30, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (28/11) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pabrik handphone itu ilegal karena terindikasi melanggar sejumlah peraturan.
"Kenapa ilegal? Karena ada beberapa pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh tersangka," ucap Budhi, di lokasi, Senin (2/12).
Awal mula pengungkapan bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas bongkar muat handphone yang sangat aktif dan mencurigakan.
"Setelah kami lakukan penggeledahan, ternyata betul ada aktivitas perakitan handphone dan setelah kami cek perizinannya, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin postel," kata Budhi.
Menurut Budhi, setiap harinya pabrik itu mampu merakit handphone sekitar 200 unit yang kemudian dijual dengan harga antara Rp 500 ribu - 1 juta. Aktivitas itu sudah berlangsung sekitar dua tahun.
"Jadi omset yang sudah diraup sampai selama melakukan perakitan kurang lebih Rp 12 miliar," ujar Budhi.
Terkait pengungkapan, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan satu orang pelaku yakni pemilik pabrik handphone ilegal berinisial NG.
Sementara barang bukti yang disita yakni berupa handphone dengan berbagai merek seperti Coolmi, Prince dan lain-lain dengan jumlah lebih dari 18 ribu unit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 104 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan/atau Pasal 111 Jo Pasal 47 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu juga Pasal 52 Jo Pasal 32 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (jhs)
Ещё видео!