ZONA BANTEN - Guna menekan laju penyebaran virus covid-19 di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai hari Sabtu 6 Februari 2021 mendatang. Pada hari penerapan kebijakan ganjil genap tersebut hanya mobil dengan plat nomor genap yang boleh melintas di ruas jalan-jalan utama Kota Bogor.
Selengkapnya di :
[ Ссылка ]
foto : ANTARA FOTO
video : IG @bimaaryasugiarto
Ещё видео!