Mendukung regulasi Pemprov Bali, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Ketua RT Perumahan Graha Kencana Banjar Abiantimbul, Olivia Anastasia Padang menggagas kebersihan di lingkungan perumahan melalui bank sampah.
Ide ini muncul pasca Pemprov Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemulihan alam, penguatan budaya, dan pemberdayaan manusia Bali.
"Diawal kami memang belum tahu bagaimana cara memilah dan jenis sampah untuk bank sampah. Jadi persoalan sampah juga sempat diperbincangkan setahun terakhir. Kami lalu pelajari dan bicarakan kembali dengan warga ternyata sampah memiliki nilai ekonomis. Warga inisiatif mendirikan bank sampah ini sekaligus untuk uang tambahan kas perumahan," ucapnya.
"Jadi komunikasi kami lakukan menggunakan grup WhatsApp, warga kami sepakat sejak Desember 2020 untuk membuat Bank Sampah. Respon mereka positif dan antusias kumpulkan sampah setiap sebulan sekali, bahkan ada ingin dua minggu sekali," jelasnya.
Di dalam praktik pengumpulan sampah plastik melibatkan bantuan dari 'Bali Waste Cycle' (BWC) yang merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI). APSI sendiri merupakan salah satu stakeholder yang mendukung kebijakan Pemkot Denpasar dalam penanganan sampah melalui program edukasi tentang pemilahan sampah di masyarakat. BWC turut berperan penting dalam membantu mengedukasi, mengangkut, dan membeli hasil Bank Sampah di perumahan warga.
"Jika plastik dengan jenis berbeda kembali dipilah-pilah akan memiliki nilai yang lebih tinggi. Saat ini warga mencatat nilai sampah yang dikumpulkan di buku tabungan Bank Sampah dengan harga nasabah," pungkasnya.
Ещё видео!