JEMBRANA, KOMPAS.TV - Pengelola pasar dinas koperindag kabupaten jembrana , melakukan sidak masker sekaligus sosialisasi pergub bali nomor 46 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di pasar umum jembrana, dalam sidak ini petugas masih mendapati pembeli dan pedagang yang melanggar protokol kesehatan
Gubernur bali i wayan koster telah mengeluarkan pergub bali nomor 46 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda sebesar 100 ribu rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker
Pengelola pasar dinas koperindag kabupaten jembrana bali melakukan sosialisai ke sejumlah pasar dikabupaten jembrana
Dalam sosialisasi pergub ini/berbagai respon pro dan kontra pedagang bermunculan
petugas masih menemukan pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker,bahkan pemakaian masker yang salah. Petugas masih hanya menegur para pelanggar protokol kesehatan, lantaran pergub nomor 46 tahun 2020 tersebut masih dilakukan tahap sosialisasi selama 2 pekan
#pergub #protokolkesehatan #sanksitidakpakaimasker #wayankoster #pandemi
Ещё видео!