TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Sebelum gelar perkara kasus ini, penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan pada Panji Gumilang.
Adapun, karena aksinya menistakan agama ini, Panji Gumilang terancam kurungan 10 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers pada Selasa (1/8).
"Di mana dengan ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani.
Menurut Djuhandani, usai menetapkan menjadi tersangka, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Diketahui, sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus ini.
Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik langsung memberikan surat penangkapan kepada Panji Gumilang.
Meski begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Menurut Djuhandani, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam ke depan.
Sebagai informasi, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila.
Kemudian, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui, [ Ссылка ].
Host: Nina Agustina
Vp: Mellinia Pranandari
#panjigumilang #ponpesalzaytun #alzaytun #tersangka #penghinaan #indramayu #jawabarat
Ещё видео!