TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjabbar, Rabu (1/7). Dalam kesempatan ini Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam peredaran uang palsu ini.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menerangkan bahwa keempat pelaku tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan yang di lakukan. Adapun awal kejadian polres tanjabbar berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DM.
"Terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal dari laporan seorang perempuan yang mendapatkan uang dari salah satu diantara pelaku. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar jasa pijat dari perempuan tersebut di hotel,"ujarnya
Karena merasa ada keanehan dari uang yang diberikan pelaku sebesar Rp200 ribu, dan kemudian di lakukan pengecekan. Akhirnya terungkap bahwa uang yang di gunakan oleh pelaku untuk membayar pelapor adalah palsu.
Selain itu juga, peredaran uang palsu tersebut sebelumnya juga telah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Lebih lanjut diterangkan Kapolres, atas laporan dan berdasarkan keterangan pelapor akhirnya tim dari Polsek Tungkal Ilir melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan saksi terkait ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku, dan CCTV. Dari penindak lanjutan tersebut, akhirnya polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM" ungkap Kapolres.
Di tambahkan oleh Kapolres bahwa berdasarkan keterangan AM, dirinya mendapatkan uang tersebut dari MR. Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian kita amankan dan pengakuan dari pelaku MR bahwa dirinya mendapatkan uang dari AC dan IJ. Dari dua orang itu Tim melakukan pemeriksaan lanjut pada Rabu (1/7) sekira pukul 03.00 wib," sebutnya
Setelah mendapatkan keempat pelaku tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah MR yang kemudian di peroleh Barang Bukti uang palsu pecahan ratusan ribu, dengan total jika di nilai sebesar Rp245.300.000.
"Pelaku kita kenakan undang-undang nomor 7 tahun 2011. Untuk penyimpan dikenakan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman maksimal 10 tahun dan untuk pengedar pasal 36 ayat 3 maksimal hukuman 15 tahun," pungkasnya
Ещё видео!