BENGKULU, KOMPAS.TV - Penangkapan pelaku dilakukan Anggota Subdit Tipidter Polda Bengkulu, setelah mengetahui target melintas di Jalan Lintas Sumatera menuju Provinsi Lampung.
Saat penangkapan, polisi mendapati 15 ribu benih lobster jenis pasir dibawa pelaku untuk diselundupkan menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung. Polisi menyebut, dari pengungkapan ini potensi kerugian negara sebesar 2, 2 miliar rupiah dapat diselamatkan.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas jual beli benur di wilayah Kaur.
Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020, aktivitas tersebut dilarang dan dinyatakan perbuatan melanggar hokum, meski pada masa menteri KKP Edy Prabowo, hal itu diperbolehkan.
Ribuan benih lobster ini kembali akan dilepasliarkan di perairan Bengkulu. Sementara pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.
#Benur #BenihLobster #PenyeludupanBenur #Polda Bengkulu
Ещё видео!