Pada 13 Januari 2021, Kaoem Telapak dan EIA meluncuran Laporan “Criminal Neglect: Gagalnya Penegakan Hukum Dalam Menghentikan Pembalakan Liar di Indonesia”.
Ketidakmampuan sistem hukum Indonesia dalam memidana para pelaku pembalakan dan perdagangan kayu ilegal sangat mencederai berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi pembalakan liar dan deforestasi.
Kaoem Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) mengungkap bahwa dari setidaknya 50 perusahaan yang telah diselidiki dan terbukti menjual kayu ilegal secara langsung maupun tidak langsung, hanya kurang dari 10 perusahaan diproses hukum melalui pengadilan.
Salah satu kasus yang mengejutkan adalah ketika Mahkamah Agung mengembalikan kayu ilegal senilai 23,2 miliar rupiah kepada seorang penjahat kayu yang telah terbukti bersalah dan dipidana hukuman penjara.
Laporan berjudul “Criminal Neglect: Gagalnya Penegakan Hukum Dalam Menghentikan Pembalakan Liar di Indonesia” merupakan analisis tentang tindakan penegakan hukum dan proses peradilan terhadap sejumlah perusahaan dan direktur perusahaan karena memperdagangkan kayu ilegal pada tahun 2018-2020.
FULL LAPORAN dapat di akses pada link: [ Ссылка ]
Ещё видео!