UU TPKS telah disahkan sejak 12 April 2022 lalu, hal ini menjadi angin segar bagi seluruh mayarakat Indonesia, khususnya perempuan, agar tidak ada lagi tindak kekerasan seksual di sekitar kita.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tanah air memang sangat serius. Banyak sekali korban yang pada akhirnya lebih memilih diam dan merasa tidak berdaya saat melaporkan karena seringkali berakhir pada kekecewaan.
Kasus-kasus kekerasan seksual banyak tak terselesaikan secara hukum karena ada banyak kekosongan hukum. KUHP yang mengatur soal kekerasan seksual tidak lagi relevan karena disusun di zaman kolonial Belanda.
Tidak bisa tidak, Indonesia butuh perangkat hukum baru untuk menghentikan tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS ini adalah jawabannya.
Kini korban mendapatkan perhatian serius dan telah memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pihak berwajib pun dapat segera menangani pelaporan tindakan asusila yang merujuk pada kekerasan atau pelecehan seksual.
Lantas apa saja yang perlu kita ketahui dari UU TPKS yang telah disahkan tersebut? Apa saja bentuk-bentuk kekerasan di dalam UU TPKS?
=========================================
Dengarkan podcast for curious minds produksi KBR di [ Ссылка ] dan Spotify, Google Podcast, Anchor (search: KBR Prime).
=========================================
Subscribe: [ Ссылка ]
=========================================
Temukan update berita dan informasi menarik lainnya di:
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
=========================================
Ещё видео!