Ada Beberapa Partai Politik di Kab. Mojokerto Tidak Masuk Tahapan Verifikasi Administrasi Bacaleg Pemilu 2024
[ Ссылка ]
Dalam proses pengajuan bakal calon legislatif yang berlangsung tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023, sebanyak 15 partai politik peserta pemilu tahun 2024 dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto.
Dari 15 partai politik yang lolos dalam verifikasi administrasi tersebut diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Keadaan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang. Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Sebanyak tiga partai politik yang tidak lolos tahap verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto dan gagal mengajukan bakal calon legislatifnya untuk ikut dalam kontestan pemilu legislatif tahun 2024 tersebut diantaranya Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Gagalnya tiga partai politik dalam kontestan pemilihan legislatif tahun 2024 diantaranya Partai Garuda tidak mengajukan dan partai buruh serta partai Gelora berkas atau dokumen pengajuan bakal calon legislatif tidak lengkap dan dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum sehingga dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi
Dengan gagalnya tiga partai politik konstenstan pemilihan legislatif 2/24, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto masih menunggu terkait potensi sengketa yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto terkait pengembalian berkas pengajuan bakal calon legislatif tersebut.
Ещё видео!