Mobil iring-iringan Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin diadang pengunjuk rasa di Simpang Charitas, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (7/9/2022). Saat rombongan melintas, saat salah satu pendemo merentangkan tangannya di depan mobil.
Namun, momen itu tidak berlangsung lama setelah anggota polisi menghalau aksi massa. Mobil rombongan Wapres yang hendak bertolak ke Jakarta usai kunjungan kerjanya di Jakabaring, Palembang, pun kembali melanjutkan perjalanannya.
Setidaknya sebanyak tujuh orang dari sekelompok mahasiswa demo tersebut ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan. Usai diperiksa, ketujuh mahasiswa tersebut dilepaskan. Polisi mengingatkan mahasiswa, agar menyampaikan aspirasinya sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Para pendemo ini diduga melanggar Pasal 134 dan 135 UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 disebutkan, bahwa terdapat tujuh kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas jalan raya, salah satunya kendaraan pimpinan dan lembaga negara RI, yakni Presiden dan Wakil Presiden.
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!