Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iis Rosita Dewi mengunjungi suaminya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/5/2021).
Tiba di rutan yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih pukul 13.22 WIB, Iis dibalut pakaian kelir hitam.
Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Gerindra itu terlihat memboyong ketiga anaknya. Ketiga anaknya kompak memakai baju bernuansa putih-putih.
"Bawa keluarga, datang sama anak-anak saya," ucap Iis sembari berjalan.
Iis mengatakan, membawa sejumlah makanan untuk Edhy--terdakwa kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Namun ia merinci jenis makanan apa saja.
"Iya makanan pasti, makanan buat lebaran. Mohon doanya aja buat Pak Edhy," kata Iis sebelum memasuki Rutan K4 KPK.
Edhy Prabowo untuk pertama kalinya menjalani Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di rutan KPK.
Sebelumnya ia menyampaikan, momentum hari raya menjadi bahan evaluasi dari apa yang sudah dilakukannya.
“Ya kesempatan mohon maaf lahir batin untuk seluruh masyarakat Indonesia, di tengah suasana pandemi semangat ibadah kita jangan berkurang, bagi saya ini kesempatan untuk terus mengevaluasi dari apa yang sudah saya lakukan, kekurangan, kebaikan hal hal yang perlu diperbaiki ke depan,” kata Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/5/2021).
"Terima kasih teman-teman, mohon maaf selamat lebaran minal Aidin Wal Faidzin mohon maaf lahir batin,” sambungnya.
Edhy mengakui, pada hari raya Idul Fitri akan dijenguk oleh istri, Iis Rosita Dewi.
“Lebaran nanti juga dikasih kesempatan bertemu, di pembatasan yang sangat terbatas karena harus jaga jarak,” kata Edhy.
Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ещё видео!