Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah penampakan sejumlah alat berat ekskavator berukuran super besar yang disita oleh Polres Klaten, Tengah.
Diketahui, ada tiga ekskavator raksasa dan tiga truk yang berada di halaman parkir Mapolres Klaten.
Dikabarkan, sejumlah kendaraan berat itu diamankan karena digunakan untuk melancarkan aksi penambangan pasir secara ilegal di lereng Gunung Merapi, Kemalang, Klaten.
Berdasarkan pantauan di lapangan dari tim TribunSolo.com pada Selasa (6/9), tampak tiga unit ekskavator itu berwarna biru telur asin terparkir rapi sejajar.
Nampak dari ketiga ekskavator tersebut masih terlihat baru, lantaran warna catnya masih utuh belum ada goresan.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan, ada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal yang tersebar di Klaten.
Dia menjelaskan, pertama berlokasi di Desa Beteng, Kecamatan Jatinom dan kedua adalah kawasan Kemalang.
Dikabarkan, dua perkara penambangan pasir ilegal itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian selama tiga minggu terakhir.
Disitanya sejumlah alat berat itu sebagai bentuk barang bukti dari aksi penambangan ilegal itu.
"Sementara tersangka yang kita amankan ada tiga orang dan 2 lokasi (tambang ilegal) semua berada di kecamatan Kemalang," tegas Guruh.
Dia mengatakan, pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat Pasal 158 UU Minerba, nomor 3 tahun 2020.
Diketahui, jika pelaku terbukti bersalah dalam kasus ini akan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," jelas dia.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bisnis Tambang Pasir di Klaten Berujung Petaka : Bukan Uang, Malah Kena Sita hingga Ancaman Penjara
[ Ссылка ]?
Ещё видео!